YTMBM

Yayasan Tanah Makam Bunga Melati
Bukit Sawangan Indah

← Kembali

Tata Tertib YTMBM Tahun 2026

Sekretariat YTMBM:
Kantor RT03 RW05 Bukit Sawangan Indah, Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojong Sari, Kota Depok
0813-9884-2965 / 0819-1811-1361

SK Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-00250.AH.02.01 Tahun 2014 tanggal 11 Februari 2014
Salinan Akta No. 05 tanggal 09 Oktober 2025
Notaris: Cinantya Prima Hapsari, SH, M.Kn

Pendahuluan

Anggota YTMBM adalah warga yang bertempat tinggal dan atau memiliki KTP yang beralamat di Perumahan Bukit Sawangan Indah (BSI) yang secara Bersama-sama membeli sebidang tanah untuk digunakan sebagai makam.

I. STATUS KEANGGOTAAN

  1. Persyaratan sebagai anggota YTMBM, apabila warga telah melakukan pendaftaran sebagai anggota YTMBM dan sudah membayar uang pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Keanggotaan YTMBM meliputi Suami Istri dan anak yang belum menikah dan tercantum dalam kartu keluarga terbaru.
  3. Bagi anak yang sudah menikah maka status keanggotaaanya gugur.
  4. Anggota yang meninggal dan dimakamkan diluar Tanah Makam Bunga Melati maka Fasilitas penyelenggaraan jenazah akan diberikan secara tunai kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Anggota yang sudah meninggal dan dimakamkan diluar YTMBM dianggap sudah mengambil hak makamnya dan tidak dapat diganti / diwakilkan kepada pihak lain atau dengan anggota keluarga lainnya.
  6. Ketika ada satu kejadian sepasang suami istri bercerai maka bagi suami yang menikah lagi maka untuk istri yang baru dan keturunannnya tidak mempunyai hak atas makam istri dan keturunan yang lama tetap mempunyai atas makam dan berlaku sebaliknya.
  7. Bagi Anggota yang pindah rumah keluar dari BSI dan masih ber-KTP BSI maka keanggotaanya tetap aktif selama mengikuti aturan yang berlaku dan aktif membayar iuran bulanan.
  8. Setiap Anggota yang sudah terdaftar berhak mendapatkan fasilitas penyelenggaraan jenazah berupa: Pemandian jenazah; Kain Kapan; Papan Dinding Makam & Papan Nisan; Lubang Makam; Pengantaran Jenazah*; Bendera Kuning.

II. IURAN KEANGGOTAAN

  1. Setiap anggota yang sudah terdaftar wajib membayar iuran bulanan sesuai ketetapan yang berlaku.
  2. Waktu Pembayaran Iuran Bulanan dilakukan oleh Pengurus RT secara kolektif / petugas yang ditunjuk oleh Yayasan disetorkan setiap bulan dan atau minimal 6 (enam) bulan sekali pada tahun berjalan.
  3. Iuran wajib bulanan adalah dana yang dikumpulkan dari anggota yang akan dipergunakan untuk penyelengaraan jenazah dan Perawatan area lingkungan Pemakaman.
  4. Anggota yang meninggal dunia dan masih belum membayar iuran wajib bulanannya maka biaya penyelenggaraan akan dipotong sebesar tunggakan iuran bulanannya.
  5. Bagi Anggota yang tidak membayar iuran bulanan selama 12 bulan berturut-turut (1 tahun) maka tetap mendapat fasilitas penyelenggaraan jenazah dengan syarat melunasi tunggakannya yang belum terbayar akan dibebankan kepada ahli waris, hak atas lubang makam tetap diberikan.

III. PENYELENGGARAAN JENAZAH

  1. Setiap Jenazah yang akan dimakamkan di Tanah Pemakaman, ahli waris atau pihak yang bertanggungjawab memakamkan jenazah wajib melampirkan: Surat keterangan laporan kematian; Surat keterangan pemeriksaan jenazah dari rumah sakit atau puskesmas; Foto copy kartu keluarga dan Foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) orang yang meninggal.
  2. YTMBM tidak menyediakan tanah makam dan penyelenggaraan jenazah bagi kerabat atau handai taulan yang meninggal dunia pada saat bertandang ke rumah salah satu anggota makam, namun jika diminta maka pengurus YTMBM akan membantu penyelenggaraan jenazah dan ahli waris akan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Semua Prosesi dan biaya penyelengaraan jenazah akan dilaksanakan dan ditanggung YTMBM.
  4. Setiap ahli waris dan/atau pihak yang bertanggung jawab memakamkan jenazah dilarang: Mendirikan bangunan yang bersifat permanen di atas petak tanah pemakaman; Mendirikan, memasang, menempatkan, menggantungkan benda apapun di atas atau di dalam petak tanah makam serta yang dapat memisahkan makam yang satu dengan yang lain, kecuali plakat makam dan lambang pahlawan; Menggunakan peti jenazah yang tidak mudah hancur; dan Menanam pohon di atas petak tanah makam kecuali tanaman hias yang letak dan jenisnya harus seijin pengurus YTMBM.

IV. PENGELOLAAN MAKAM

  1. Mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok nomor 10 tahun 2024 tentang Pengelolaan Pemakaman menjelaskan penggunaan tanah untuk pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) adalah persegi panjang dengan ukuran 1,25 x 2,5 meter dan atasnya ditanami rumput.
  2. Setiap petak tidak diizinkan didirikan bangunan dengan bentuk apapun kecuali tanda nisan atau batu nisan berbentuk trapesium dengan ukuran 40x50 sentimeter dengan tinggi 10 sampai 20 sentimeter.
  3. Untuk tanda nisan berupa plakat bertuliskan nomor register, nama orang yang meninggal, tanggal lahir dan tanggal meninggal.
  4. Bangunan makam tanpa izin dan atau tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan, maka dapat dilakukan pembongkaran oleh pengurus YTMBM.
  5. Ahli waris bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan perawatan makam masing-masing dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.

V. LAIN-LAIN

  1. Tata tertib ini berlaku untuk semua anggota Yayasan Tanah Makam Bunga Melati tanpa terkecuali.
  2. Apabila ada hal hal yang belum masuk dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan dijadikan sebagai aturan tambahan.
  3. Demikian Tata Tertib ini disusun dan dikeluarkan serta diberlakukan terhitung sejak tanggal ditandatangai Tata Tertib ini.

Depok, 7 Desember 2025

Mengetahui:

BADAN PENGAWAS

H. Ahmad Syakuri, SH
Ketua

BADAN PENGURUS

Pujo Wahyono, SH
Ketua

BADAN PEMBINA

Drs. Gesit Mulyawan, M.Pd
Ketua