📅 Senin, 26 Oktober 2026
Pengurus YTMBM Mulai Penomoran Makam, Mudahkan Pendataan dan Pencarian Lokasi
Pengurus YTMBM melakukan pelabelan makam dengan memberikan nomor pada setiap makam sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan informasi bagi warga BSI, baik anggota maupun nonanggota.
Pengurus YTMBM melakukan pelabelan makam dengan memberikan nomor pada setiap makam sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan informasi bagi warga BSI, baik anggota maupun nonanggota.
Penomoran ini menjadi langkah awal untuk menata data warga yang telah meninggal dunia sekaligus memudahkan identifikasi lokasi makam. Setiap nomor akan menjadi acuan dalam penyusunan peta pemakaman yang terbagi ke dalam Blok A, Blok B, dan Blok C.
Melalui pendataan yang lebih tertib, keluarga diharapkan dapat memperoleh informasi dan menemukan lokasi makam kerabat dengan lebih mudah. Pengurus juga akan terbantu dalam mencocokkan data almarhum dan almarhumah dengan posisi makamnya.
Bagi pengurus YTMBM, langkah sederhana ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang tertata, jelas, dan bermanfaat bagi warga BSI.
Menata makam, merawat penghormatan, dan memudahkan keluarga.
Penomoran ini menjadi langkah awal untuk menata data warga yang telah meninggal dunia sekaligus memudahkan identifikasi lokasi makam. Setiap nomor akan menjadi acuan dalam penyusunan peta pemakaman yang terbagi ke dalam Blok A, Blok B, dan Blok C.
Melalui pendataan yang lebih tertib, keluarga diharapkan dapat memperoleh informasi dan menemukan lokasi makam kerabat dengan lebih mudah. Pengurus juga akan terbantu dalam mencocokkan data almarhum dan almarhumah dengan posisi makamnya.
Bagi pengurus YTMBM, langkah sederhana ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang tertata, jelas, dan bermanfaat bagi warga BSI.
Menata makam, merawat penghormatan, dan memudahkan keluarga.
Dokumentasi Kegiatan
📷 Foto Dokumentasi
5 foto · klik foto untuk memperbesar
Foto dokumentasi 1
Foto dokumentasi 2
Foto dokumentasi 3
Foto dokumentasi 4
Foto dokumentasi 5
